Monday, December 3, 2012

Status Syiah dalam dunia Islam

Haidar Dzulfiqar · Yang mengatakan Syiáh bukan Islam, jangan-jangan dirinya sendirilah yang bukan Islam...!!!
Sebab, barangsiapa yang mengkafirkan seseorang atau sebuah golongan dan tidak terbukti kekafirannya, maka kekafiran itu akan kembali kepada yang mengkafirkannya (yang menuduhnya). Setidaknya, ia adalah orang telah melakukan fitnah, dan itu berarti ia adalah orang yang memiliki seburuk-buruknya akhlak. Bukankah fitnah itu lebih keji, lebih jahat, lebih buruk dan lebih besar dosanya dari membunuh orang yang tidak bersalah dengan sengaja dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, baik secara akal sehat maupun secara syariát.

Baiklah, saya tidak ingin berpanjang kata di ruang comment yang sangat terbatas ini.
Cukuplah kiranya saya ajukan sebuah pernyataan resmi "RISALAH AMAN" dari dunia Islam Internasional akan eksistensi Syiáh sebagai salah satu Madzhab Besar dalam Islam yg diakui oleh para alim ulama di dunia Internasional, terlepas apakah seorang seperti Teuku Zaky Alfarisi dan kelompoknya mau mengakui atau tidak.

Silahkan Anda klik dan baca sebuah bantahan atas tuduhan, fitnahan dan pengkafiran yang Anda lakukan terhadap Kaum Syiáh yang teramat sangat membahayakan diri Anda sendiri di hadapan Allah dan Rasulnya Saww:

Risalah Amman :
PERNYATAAN SIKAP
KONFERENSI ISLAM INTERNASIONAL

Konferensi ini diadakan di Amman, Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern” (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.)
http://
sunnisyiah.blogspot.com/2011/03/risalah-amman_21.html

* Teks aslinya bisa dilihat di:
www.ammanmassage.com (Arab-Inggris);
http://www.kingabdullah.jo/main2.php?page_id=464

Setelah adanya bukti dan pembuktian ini,
Bertaubatlah...Bertaubatlah...
Bertaubatlah dan takutlah kepada Allah SWT dan Rasulnya Saww wahai Teuku Zaky Alfarisi,
sebelum Ajal menjemput dan Anda meregang nyawa...!!!

Ulama ahlussunnah telah sepakat tentang bahayanya mengkafirkan seorang muslim, karena hal ini didasari kaidah, “Siapa yang telah tetap keislamannya dengan keyakinan, maka tidak akan hilang dengan sekedar keraguan. Yakni barangsiapa telah diketahui dengan yakin bahwa dia seorang muslim maka tidak hilang sifat islam itu hanya sekedar keraguan.”

Oleh karena itu Ahlussunnah sangat hati-hati dalam mengkafirkan seorang muslim, karena mengkafirkan seorang muslim sangat berbahaya akibatnya, baik bagi yang di tuduh atau si penuduh. Seseorang hendaknya tidak masuk dalam perkara ini kecuali dengan dalil dan bukti yang jelas, dan selama masih ada jalan untuk menghindari perkara ini maka harus di tempuh, karena pengkafiran seorang muslim ini merupakan pintu yang sangat berbahaya dan tidak semua orang boleh memasukinya.

Tentang pengkafiran (takfir) terhadap seorang muslim Nabi telah memperingatkan hal ini, beliau bersabda, “Siapa saja seseorang yang mengatakan kepada saudaranya, “hei kafir” maka julukan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Jika orang yang dituduh itu benar, maka sesuai dengan apa yang dituduhkan, tapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada yang melemparkannya.” (HR. Muslim). Di dalam hadits yang lain Rosululloh juga bersabda, “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali akan kembali kepada si penuduh jika orang yang dijuluki itu tidak demikian keadaannya.” (HR. Bukhori)

Karena pengkafiran ini adalah hukum syar’i atau syari’at Alloh dimana konsekuensinya adalah halalnya darah seseorang yang tadinya telah nampak keislaman karena dua kalimat syahadat, sebagaimana Rosululloh juga bersabda,“Barangsiapa telah menukar/merubah agamanya maka bunuhlah ia.“ (HR. Bukhori).

وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya”

وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.

“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.

“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.

“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).

Rosululloh Shollallohu alaihi wa aalihi wasallam bersabda:” Barang siapa yang menuduh seorang Mu’min dengan kekafiran , maka ia seperti membunuhnya.” ( HR.Bukhori. No. 6046 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Tidaklah seorang laki-laki menuduh orang laki-laki yang lainnya dengan kefasikan, dan tidak pula dengan kekafiran, kecuali akan kembali kepadanya, jika sahabatnya tidak seperti yang ia tuduhkan.” ( HR.Bukhori. No. 6045 )

"Binasanya dunia dan seluruh isinya lebih ringan ketimbang tertumpahnya darah seorang muslim”

“Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim”. [QS: al-An'âm/ 6:144]

No comments:

Post a Comment